Rachmawati dan Ratna Sarumpaet Dibebaskan Polisi
Sabtu, 03 Desember 2016 – 04:52 WIB
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.
(ian/RMOL/JPNN)
JPNN.com JAKARTA - Putri Proklamator RI Ir. Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet kini bisa berkumpul dengan keluarganya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku