Rachmawati Menang di MA, Simak Pendapat Jimly Asshiddiqie
Rabu, 08 Juli 2020 – 13:48 WIB

Jimly Asshiddiqie urun pendapat soal putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Rachmawati Soekarnoputri dkk menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini.
Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat soal putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri, bagaimana keabsahan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara