Rachun Hadirkan Besar Pajak Daripada Tiang, Singgung Soal PPN
jpnn.com, JAKARTA - Band rock asal Jakarta, Rachun menghadirkan single baru yang bertajuk Besar Pajak Daripada Tiang.
Lagu tersebut dirilis pada 1 Januari 2025, bertepatan dengan mulai berlakunya kenaikan PPN, ketika pemerintah juga mengeluarkan revisi yang membuat masyarakat makin bingung.
"Sebaiknya kita tidak berhenti di sini saja, masih banyak yang harus dipantau pada 2025: asuransi wajib kendaraan bermotor, naiknya iuran BPJS kesehatan, bertambahnya tarif KRL, pemotongan upah untuk dana tambahan pensiun, dan Tapera," ungkap Yudhis, personel Rachun, dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com, Kamis (2/1)
Band beranggotakan Yudhis, Ode, dan Firas itu mengungkap bahwa lagu Besar Pajak Daripada Tiang dibuat sebelum kenaikan PPN ditentukan.
Menurut Rachun, pajak memang sudah mencekik, ditambah lagi sekarang persentase makin naik, meski pemerintah meluruskan bahwa kenaikan pajak hanya berlaku untuk barang dan jasa premium.
"Tetapi, rasanya kita tidak seharusnya senang benderang sepenuhnya dengan pernyataan itu. Baik proses produksi maupun distribusi, semuanya rentan terhadap kenaikan harga," beber Yudhis Rachun.
Lewat lagu Besar Pajak Daripada Tiang, Rachun ingin memotret protes ada di mana-mana, mulai dari kritik di jagat maya hingga aksi massa di jalan raya.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) diteken menjadi 12 persen. Seperti yang diungkapkan orang-orang, menaikkan pajak tanpa menjamin kesejahteraan rakyat (dalam hal ini tentu mengentaskan kemiskinan struktural) adalah bentuk kejahatan, apalagi ketika ruang diskusi ditutup rapat-rapat.
Band rock asal Jakarta, Rachun menghadirkan single baru yang bertajuk Besar Pajak Daripada Tiang.
- 1 Tahun Album Sesuai Resep Doktrin, Rachun Bagikan 'Spill' dan 'Misteri'
- 14 Tahun, Rachun Akhirnya Rilis Album Sesuai Resep Doktrin
- Rachun Merilis 'Ok to Quit', Lagu yang Hampir Terlupakan
- Kemarau, Persembahan Terbaru dari Rachun
- Rachun 'Memanaskan Mesin' Lewat Video Pusaran
- Rachun Lebih Santai di Album Sans