Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menantang Presiden Joko Widodo berani turun tangan perihal keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno yang notabene eks narapidana korupsi.
Sebab, kata Abdul, bila tidak dilakukan akan membuat citra kepolisian dan presiden itu sendiri menjadi buruk.
"Saya kira ini harus menjadi perhatian presiden atau pemerintah dalam rangka menjaga kredibilitas pemerintahan," kata Abdul saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).
Menurut Abdul, anggota polisi yang telah dipenjara dan sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dipertahankan dalam dinas kepolisian.
Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara RI," kata Abdul.
Abdul mengatakan seharusnya Mabes Polri membaca ketentuan tersebut, sehingga tidak ada alasan mempertahankan Brotoseno kembali ke tubuh Korps Bhayangkara.
"Institusi kepolisian justru menafsirkannya dengan parsial, sehingga tafsirnya menjadi bisa diberhentikan, tetapi karna ada pertimbangan pejabat yang berwenang tidak diberhentikan karena alasan subjektif," kata Abdul.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta Presiden Joko Widodo turun tangan perihal keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan