Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menantang Presiden Joko Widodo berani turun tangan perihal keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno yang notabene eks narapidana korupsi.
Sebab, kata Abdul, bila tidak dilakukan akan membuat citra kepolisian dan presiden itu sendiri menjadi buruk.
"Saya kira ini harus menjadi perhatian presiden atau pemerintah dalam rangka menjaga kredibilitas pemerintahan," kata Abdul saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).
Menurut Abdul, anggota polisi yang telah dipenjara dan sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dipertahankan dalam dinas kepolisian.
Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara RI," kata Abdul.
Abdul mengatakan seharusnya Mabes Polri membaca ketentuan tersebut, sehingga tidak ada alasan mempertahankan Brotoseno kembali ke tubuh Korps Bhayangkara.
"Institusi kepolisian justru menafsirkannya dengan parsial, sehingga tafsirnya menjadi bisa diberhentikan, tetapi karna ada pertimbangan pejabat yang berwenang tidak diberhentikan karena alasan subjektif," kata Abdul.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta Presiden Joko Widodo turun tangan perihal keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri