Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi
![Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/03/04/IMG_20200304_110337.jpg)
Abdul menjelaskan alasan subjektif itu menjadi persoalan.
"Menurut saya dengan tidak memberhentikan, ini akan menurunkan citra dan kredibilitas kepolisian sebagai lembaga publik atau negara," pungkas Abdul.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.
Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta Presiden Joko Widodo turun tangan perihal keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Jumlah Honorer yang Kena PHK, TMS PPPK Tahap Dua Juga Kacau
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi