Raden Nuh Sudah Berstatus Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, (dilakukan) penahanan (oleh) penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11), di markasnya kepada wartawan.
Boy menjelaskan, Raden Nuh dijerat pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi, proses ini sifatnya murni hukum," tegas Boy.
Seperti diketahui, Raden Nuh diamankan di kosannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/11) dini hari. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan