Raden Nuh Sudah Berstatus Tersangka
jpnn.com - JAKARTA -- Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.
"Sudah tersangka, (dilakukan) penahanan (oleh) penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11), di markasnya kepada wartawan.
Boy menjelaskan, Raden Nuh dijerat pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi, proses ini sifatnya murni hukum," tegas Boy.
Seperti diketahui, Raden Nuh diamankan di kosannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/11) dini hari. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045