Radian Syam Dorong Omnibus Law dan Memperkuat Kelembagaan di Bidang Pangan

Radian Syam Dorong Omnibus Law dan Memperkuat Kelembagaan di Bidang Pangan
Kepala Lembaga Penelitian, Publikasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) STIH IBLAM sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam. Foto: LP3M STIH IBLAM

“Selain regulasi yang simpel, kelembagaan juga harus kuat dan terintegrasi. Tidak bisa ada lagi ego sektoral yang menghambat distribusi pangan. Ini bukan hanya soal ketersediaan pangan, tetapi juga soal kedaulatan bangsa," tegasnya.

Radian Syam mengusulkan agar ada lembaga pangan nasional yang independen dengan kewenangan kuat untuk mengawasi distribusi, produksi, hingga pengendalian harga pangan. Menurutnya, lembaga tersebut harus memiliki kewenangan lintas sektor yang mampu memfasilitasi kebijakan pangan secara holistik.

"Kalau ingin serius mewujudkan swasembada pangan, pemerintah harus bergerak cepat dan tegas. Mafia pangan harus diberantas, petani harus diberdayakan, dan kebijakan harus disederhanakan," ujarnya.

Seminar ini juga menghadirkan sejumlah pakar lain yang membahas strategi sinergi hukum dan sektor pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Dalam pemaparannya, Radian Syam menyampaikan bahwa tantangan ketahanan pangan di Indonesia tidak semata-mata berakar pada masalah produksi dan distribusi, melainkan juga terkait kerangka hukum yang masih rumit serta lemahnya koordinasi antar-lembaga terkait pangan.

"Ketahanan pangan bukan hanya soal menyediakan bahan pangan, tetapi soal memastikan bahwa regulasi berjalan selaras, tidak saling bertabrakan, serta mendukung upaya peningkatan ketersediaan dan distribusi pangan yang adil dan merata," ujar Radian Syam.

Delapan Poin Kunci dalam Penguatan Hukum dan Kelembagaan untuk Ketahanan Pangan, yaitu Penyederhanaan Regulasi Melalui Omnibus Law, Penguatan Kelembagaan Pangan Nasional, Pemberantasan Mafia Pangan, Perlindungan Hak Petani dan Nelayan, Diversifikasi Pangan Lokal, Inovasi Teknologi Pertanian, Peningkatan Literasi Hukum dan Ekonomi Masyarakat.

Langkah Konkret dan Pernyataan Tegas

Radian Syam menyampaikan reformasi hukum melalui pendekatan omnibus law serta pembenahan kelembagaan di sektor pangan menjadi kunci mewujudkan ketahanan pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News