Radio dan TV Malaysia Kuasai Siaran Perbatasan

Radio dan TV Malaysia Kuasai Siaran Perbatasan
Radio dan TV Malaysia Kuasai Siaran Perbatasan

"Di wilayah perbatasan, televisi yang dapat diterima bersiaran hanya televisi dari Malaysia, sedangkan televisi dari Indonesia masih belum dapat diterima. Tercatat ada tiga siaran televisi yang diterima di perbatasan Kalimantan Timur/Kalimantan Utara khususnya di Nunukan, yakni TV 1 Malaysia (kanal 6 dengan kualitas penerimaan baik sekali), TV 2 Malaysia (kanal 9 dengan kualitas penerimaan baik), dan TV 3 Malaysia (kanal 12 dengan kualitas penerimaan baik)," imbuh Zainal sebelum mengatakan, kelemahan lain daripada Indonesia adalah, minimnya dukungan pemerintah terhadap lembaga penyiaran. Lantaran isu penyiaran perbatasan dianggap masih belum dianggap strategis dibandingkan media lainnya seperti media cetak yang lebih menjadi pusat perhatian.

Nah, dari lima radio di wilayah perbatasan Nunukan yang bersentuhan langsung dengan Malaysia, hanya dua yang izinnya relatif masih baru. Sementara lainnya, belum memperpanjang izin yang ada. Pun demikian, kata Zainal, pihaknya tetap memperkenankan mereka untuk tetap bersiaran dengan syarat wajib memproses perizinan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Diakuinya pula, ada sejumlah permasalahan yang dihadapi lembaga penyiaran swasta di perbatasan. Diantaranya, keterbatasan modal, kurangnya sumberdaya manusia penyiaran, keterisolasian menyebabkan lembaga penyiaran swasta kesulitan mengurus izin, investasi lembaga penyiaran swasta tidak memiliki prospek bisnis atau usaha dan sumberdaya energi listrik masih terbatas akibatnya lembaga penyiaran hanya mampu bersiaran dengan jam siaran yang minim.

"Yang patut diketahui juga, KPID Kalimantan Timur ini mengalami keterbatasan. Seperti isu penyiaran dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kalimantan Timur belum menjadi isu strategis pembangunan di Kalimantan Timur, biaya akomodasi dan transportasi ke wilayah perbatasan relatif mahal, sementara anggaran KPID sangat minim serta tak ada anggaran khusus untuk kunjungan kerja dan lainnya," terang Zainal.

Atas persoalan itu, KPID Kalimantan Timur pun mengusulkan kebijakan penanganan penyiaran di daerah perbatasan. Diantaranya, memberikan kemudahan teknis perizinan dan infrastruktur penyiaran, pemerintah baik daerah maupun pusat perlu mendukung secara aktif lembaga penyiaran swasta di wilayah perbatasan, lalu perlu juga adanya regulasi di tingkat nasional dan daerah mengenai siaran TV kabel khususnya keharusan menyiapkan kanal televisi lokal yang didistribusikan oleh lembaga penyiaran berlangganan TV kabel, dan lainnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie mengatakan, penyiaran sangat penting artinya bagi sebuah Daerah Otonomi Baru, khususnya Provinsi Kalimantan Utara. Lewat penyiaran, dikabarkanlah bahwa pemekaran daerah otonomi baru bukanlah malapetaka atau memicu sinisme lantaran pemekaran bisa memunculkan konflik elit politik dan horizontal.

"Kalimantan Utara tak seperti itu, karena dipersiapkan dan diperjuangkan cukup lama. Yang pasti, pemekaran wilayah itu tujuannya ada dua, yakni terus meningkatkan kualitas dan pemerataan kesehjateraan masyarakat dan pengembangan demokratisasi di era reformasi," paparnya.
 
Penyiaran juga penting bagi Kalimantan Utara, lantaran menurut Irianto, pola penyebaran penduduk yang tak banyak namun sporadis didalam wilayah yang luas dengan medan yang berat, merupakan tantangan utama pengembangan wilayah di Kalimantan Utara. Disinilah penyiaran dengan berbagai fungsinya dapat menyampaikan apa-apa yang terjadi di satu tempat ke tempat lain.(ndy)


TARAKAN--Dalam rapat koordinasi pengembangan penyiaran di wilayah perbatasan di Tarakan, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News