Radja-Edmon Terbebas dari Incaran KPK
Senin, 14 Maret 2011 – 15:17 WIB
Menurut Arafat, Radja dituding menerima uang dari Haposan. Arafat menjelaskan, penyidik Kombes Pol Eko Budi Sampurno telah menerima uang dari pengacara Haposan Hutagalung. Uang itu dititipkan Haposan ke Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Radja Erizman."Haposan bilang, sudahlah saya titip ke Pak Radja saja. Haposan mengatakan USD 50.000 (sekitar Rp 455 juta) akan dititipkan ke Pak Radja," ujar Arafat dalam sidang kode etik terbuka Mei lalu. Namun Arafat tak mengetahui pasti berapa dana yang akan diberikan Haposan. Haposan menghadap staf Radja, Kombes Eko Budi Sampurna dan menyerahkan uang ke Eko Budi di ruangan Unit III Bareskrim.
Baca Juga:
Tak lama setelah keluar ruangan, Eko Budi mengatakan kepada Arafat bahwa tidak menerima uang dari Haposan. Setelah mendengar ucapan Eko Budi, Arafat berinisiatif menghubungi Haposan untuk menanyakan kebenarannya. Haposan pun mengajaknya bertemu di Hotel Ambhara, Blok M. Dalam pertemuan itu Haposan mengatakan uang yang akan diberikannya bukan Rp50 juta tapi USD50.000. "Salah dia. Bukan Rp 50 juta tapi USD 50.000. Nanti saya titipkan saja ke Pak Raja,” kata Arafat menirukan Haposan.
Radja juga pernah diperiksa secara internal oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Brigjen Edmond Ilyas. Edmond lebih dulu dinonaktifkan sebagai perwira non job dan dicopot dari jabatan Kapolda Lampung. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memastikan dua perwira tinggi (pati) Polri, Brigjen Radja Erizman dan Brigjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- 1.488 Bencana Terjadi di Sukabumi Sepanjang 2024
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Alhamdulillah, Air Bersih Layak Minum dari Dompet Dhuafa Mengalir di Gaza
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya