Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,079 Miliar

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,079 Miliar
Terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berdiri mendengarkan putusan majelis hakim terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider tiga tahun penjara. “Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung Suparman.

Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1  KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sidang pembacaan putusan Rafael Alun pada Senin, sedianya dilakukan pada Kamis (4/1).

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,079 miliar dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News