Rafael Alun Merasa Tak Korup, KPK: Masyarakat Sudah Paham Betul
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan status tersangka terhadap pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menilai masyarakat pun sudah mengetahui dengan jelas proses hukum yang berlangsung di lembaga antikorupsi itu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka sudah melalui proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang akhirnya ditemukan dugaan peristiwa pidananya.
"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Setiap langkah KPK, lanjut Ali, pasti dilandasi aturan perundang-undangan. "Kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," sambung dia.
Ali juga mempersilakan Rafael untuk melakukan klarifikasi langsung kepada penyidik untuk membuktikan keabsahannya.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.
Di samping itu, Ali juga mengultimatum Rafael agar kooperatif pada proses penyidikan yang sedangan diusut KPK.
KPK menilai masyarakat pun sudah mengetahui dengan jelas proses hukum yang berlangsung di lembaga antikorupsi itu.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun