Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/5).
Menurut Ali, penetapan status tersangka terhadap Rafael dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.
Penyidikan tersebut menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, antara lain, dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.
KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- Aliansi Pemuda Minta Kasus Harun Masiku-Hasto Diusut Tuntas
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto
- KPK Bakal Panggil Ulang Sekjen PDIP
- Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?