Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni akhirnya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
LHKPN tersebut kini tengah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN. Saat ini masih proses verifikasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (8/1).
Adapun verifikasi dilakukan agar bisa memastikan semua aset Raffi Ahmad tercatat dalam LHKPN.
"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," jelasnya.
Pihak KPK kemudian mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden yakni 21 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK menyampaikan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan detail 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.
Adapun rincian pelaporannya, yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 orang telah menyampaikan LHKPN.
Presenter Raffi Ahmad akhirnya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025