Raffi Ahmad Bisa Tenang Menuju Pelaminan
Tidak hanya terkait kathinon, tetapi ada beberapa poin yang dirasa belum lengkap, terkait saksi penggunaan barang sejenis ganja. ’’Kami pun meminta agar memperkuat keterangan saksi. Satu lagi, ya lengkapi siapa pemilik ganja itu. Mungkin saja tersangka membantahnya,’’ ulasnya lagi.
Jika sejumlah berkas perkara tersebut sekiranya tidak bisa dilengkapi oleh pihak penyidik secara otomatis Raffi bisa bebas. ’’Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, ya (Raffi) bisa bebas,” tegasnya.
Apalagi dalam kasus tersebut, bintang film Panggil Namaku Tiga Kali itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, 111, 127, 132, dan 133. ’’Tentunya semua bukti harus lengkap sebelum P-21,” paparnya.
Terkait persiapan pernikahan Raffi, sampai saat sudah dikeluarkan surat rekomondasi pengajuan numpang nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang di ajukan ke areal KUA Kebayoran Baru. (ash)
PRESENTER dan bintang film Raffi Ahmad sepertinya bisa tenang menuju pelaminan dengan artis Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Pasalnya, berkas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- Terungkap, Edward Akbar Berhenti Memberi Nafkah Anak Sejak Juni 2024
- Dukungan UMKM Turut Sukseskan Fan Concert Eksklusif Lisa di Jakarta
- Shin Tae-yong Saksikan Konser Dua Dekade Kotak
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Baim Wong Dukung Peluncuran Brand Tas Brik di Jakarta