Raffi Ahmad Bisa Tenang Menuju Pelaminan
.jpg)
Tidak hanya terkait kathinon, tetapi ada beberapa poin yang dirasa belum lengkap, terkait saksi penggunaan barang sejenis ganja. ’’Kami pun meminta agar memperkuat keterangan saksi. Satu lagi, ya lengkapi siapa pemilik ganja itu. Mungkin saja tersangka membantahnya,’’ ulasnya lagi.
Jika sejumlah berkas perkara tersebut sekiranya tidak bisa dilengkapi oleh pihak penyidik secara otomatis Raffi bisa bebas. ’’Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, ya (Raffi) bisa bebas,” tegasnya.
Apalagi dalam kasus tersebut, bintang film Panggil Namaku Tiga Kali itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, 111, 127, 132, dan 133. ’’Tentunya semua bukti harus lengkap sebelum P-21,” paparnya.
Terkait persiapan pernikahan Raffi, sampai saat sudah dikeluarkan surat rekomondasi pengajuan numpang nikah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang di ajukan ke areal KUA Kebayoran Baru. (ash)
PRESENTER dan bintang film Raffi Ahmad sepertinya bisa tenang menuju pelaminan dengan artis Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Pasalnya, berkas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Jawaban Luna Maya Soal Kabar Nikah Bulan Depan
- 3 Berita Artis Terheboh: Revelino Siap tes DNA, Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial
- Siapa Revelino, Pria yang Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana?
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Jadi Psikolog dalam Film Jalan Pulang, Taskya Namya Riset Melalui YouTube