Raffi Ahmad Gagal Bersaksi
Selasa, 16 April 2013 – 14:33 WIB
JAKARTA - Sidang kode etik kedokteran yang menyidangkan dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai pengaduan Raffi Ahmad kembali digelar di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Akan tetapi, sidang yang mengagendakan permeriksaan terhadap Raffi Ahmad ditunda, lantaran BNN kembali tak menghadirkan presenter DahSyat tersebut. Pihak BNN yang kembali tidak bersedia menghadirkan Raffi, dinilai Hotma pihak BNN telah melanggar hak-hak kliennya. Seperti pada sidang praperadilan sebelumnya, BNN juga tidak pernah menghadirkan Raffi selama persidangan.
Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul mengatakan, Majelis Hakim telah memberi kesempatan memanggil Raffi sebanyak tiga kali untuk hadir dalam sidang. Meski ditunda, sidang akan tetap berjalan, dan pihak MKDKI tetap memeriksa para dokter yang diadukan bekas kekasih Yuni Shara itu.
"Sidang hari ini enggak ada, karena Raffi tidak dihadirkan oleh BNN. Majelis hakim mengatakan, kalau Raffi enggak hadir enggak bisa disidang, tapi kalau dokter sedang diperiksa oleh MKDKI," ucap Hotma di kantor MKDKI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kode etik kedokteran yang menyidangkan dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai pengaduan Raffi Ahmad kembali digelar di Majelis
BERITA TERKAIT
- Indonesia Game Festival 2024 Bakal Digelar di ICE BSD, Ada JKT48 & Bernadya
- Irene Red Velvet Pecahkan Rekor, Album Like A Flower Kuasai Tangga Lagu Dunia
- GIGI dan Koplo Panturas Hibur Malam Tahun Baru di Episode Gading Serpong
- Kolaborasi 6 Artis Muda dalam Proyek Artist Inc.
- Women From Rote Island Bisa Jadi Peluang Emas Perfilman Indonesia
- Bernyanyi Bahasa Arab untuk Pertama Kali, Anggun Menuai Pujian