Raffi Ahmad Masih Terancam Pidana
Kamis, 22 Agustus 2013 – 18:30 WIB
JAKARTA - Raffi Ahmad belakangan memang terus bisa melakukan aktivitasnya sebagai host acara musik dan pelawak di beberapa stasiun televisi. Tapi bukan berarti mantan kekasih Yuni Shara itu sudah lolos dari tindak pidana dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika.
Sejak 27 April lalu, Raffi Ahmad mendapat penangguhan penahanan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 27 April 2013 lalu. Nasib Raffi akan semakin terancam jika zat metilon yang dikonsumsinya resmi disahkan dalam Undang-Undang sebagai narkoba.
Humas BNN, Kombes Pol. Sumirat Dwiyanto yang mengatakan bahwa kasus Raffi Ahmad tetap berlanjut. Hanya saja, hingga saat ini pihak BNN masih terus melengkapi berkas perkara pria lajang asal Bandung itu ke pihak Kejaksaan..
"Proses belum sampai penetapan Undang-Undang, tapi proses penangguhan hukuman Raffi tetap berjalan. Saat ini tim penyidik BNN masih melengkapi semua berkas kepada Kejaksaan," ungkap Sumirat kepada wartawan saat dihubungi telepon selularnya, Kamis (22/8).
JAKARTA - Raffi Ahmad belakangan memang terus bisa melakukan aktivitasnya sebagai host acara musik dan pelawak di beberapa stasiun televisi. Tapi
BERITA TERKAIT
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi