Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Prabowo? Sudah Ada Perpres, Ini Tugasnya
jpnn.com - JAKARTA - Presenter Raffi Ahmad dikabarkan akan menduduki posisi sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, nama Raffi Ahmad tidak masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih.
Awalnya, santer dikabarkan Raffi bakal mendapat kursi wakil menteri, lantaran sempat dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Kertanegara pada 15 Oktober 2024.
Raffi Ahmad mengaku memang dirinya tidak diundang saat Prabowo mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10).
Terkait posisi Raffi Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sempat menyampaikan bocoran bahwa Raffi Ahmad dan Yovie Widianto akan menduduki jabatan staf utusan khusus presiden.
"Informasinya, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto staf utusan khusus," kata Bima Arya kepada wartawan seusai mengikuti pembekalan di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kamis (17/10).
Jokowi Sudah Menerbitkan Perpres
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Jokowi meneken Perpres pada 18 Oktober 2024, saat masih menjabat Presiden RI.
Raffi Ahmad disebut-sebut bakal menduduki jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Menyambut Kemenangan Besar di Pilkada Sulteng
- Menko Airlangga Dampingi Presiden Prabowo Temui Sekjen PBB, Ini yang Dibahas
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Prabowo Bakal Suntik Mati Operasional PLTU dalam 15 Tahun
- LLDIKTI Sebut UIPM Tak Berizin, Rantastia Nur Alangan Beri Penjelasan Begini