Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Prabowo? Sudah Ada Perpres, Ini Tugasnya
jpnn.com - JAKARTA - Presenter Raffi Ahmad dikabarkan akan menduduki posisi sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, nama Raffi Ahmad tidak masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih.
Awalnya, santer dikabarkan Raffi bakal mendapat kursi wakil menteri, lantaran sempat dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Kertanegara pada 15 Oktober 2024.
Raffi Ahmad mengaku memang dirinya tidak diundang saat Prabowo mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih pada Minggu (20/10).
Terkait posisi Raffi Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sempat menyampaikan bocoran bahwa Raffi Ahmad dan Yovie Widianto akan menduduki jabatan staf utusan khusus presiden.
"Informasinya, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto staf utusan khusus," kata Bima Arya kepada wartawan seusai mengikuti pembekalan di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kamis (17/10).
Jokowi Sudah Menerbitkan Perpres
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Jokowi meneken Perpres pada 18 Oktober 2024, saat masih menjabat Presiden RI.
Raffi Ahmad disebut-sebut bakal menduduki jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Hasil Survei: Optimistis Presiden Prabowo Bawa Perekonomian Indonesia Bangkit
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi