Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Prabowo? Sudah Ada Perpres, Ini Tugasnya
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10), perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.
Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.
Raffi Ahmad disebut-sebut bakal menduduki jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
- Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dilantik Prabowo Jadi Utusan Presiden
- PDIP Tak Masuk Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Bikin Lega Anak Bangsa
- Sampai Kapan
- Profil Rini Widyantini, Sudah Siapkan Gebrakan sebagai MenPANRB, Honorer & PPPK Wajib Tahu
- Tidak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan