Raffi Ajukan Praperadilan
Selasa, 26 Februari 2013 – 05:10 WIB
JAKARTA—Perkataan Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi Ahmad, untuk ‘melawan’ Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan gertakan sambal belaka.
Hal ini dibuktikan dengan datangnya tim pengacara Raffi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (25/2) untuk mengajukan permohonan praperadilan proses hukum eks pacar Yuni Shara itu.
“Yang dipermasalahkan adalah serangkaian yang dilakukan penyidik BNN tentang penahanan, penangkapan, dan pembantaran yang dilakukan kepada klien kami, Raffi Ahmad,” beber salah satu anggota tim kuasa hukum Raffi, Sahat Tua Situngkir.
Dikatakannya, proses hukum yang dilakukan BNN dinilai tidak sesuai dengan undang-undang. “Bukan personal, tapi ke arah lembaganya atau institusi BNN,” terangnya.
JAKARTA—Perkataan Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi Ahmad, untuk ‘melawan’ Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan gertakan sambal
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang