Raffi Ajukan Praperadilan
Selasa, 26 Februari 2013 – 05:10 WIB
JAKARTA—Perkataan Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi Ahmad, untuk ‘melawan’ Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan gertakan sambal belaka.
Hal ini dibuktikan dengan datangnya tim pengacara Raffi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (25/2) untuk mengajukan permohonan praperadilan proses hukum eks pacar Yuni Shara itu.
“Yang dipermasalahkan adalah serangkaian yang dilakukan penyidik BNN tentang penahanan, penangkapan, dan pembantaran yang dilakukan kepada klien kami, Raffi Ahmad,” beber salah satu anggota tim kuasa hukum Raffi, Sahat Tua Situngkir.
Dikatakannya, proses hukum yang dilakukan BNN dinilai tidak sesuai dengan undang-undang. “Bukan personal, tapi ke arah lembaganya atau institusi BNN,” terangnya.
JAKARTA—Perkataan Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi Ahmad, untuk ‘melawan’ Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan gertakan sambal
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi