Raffi Ajukan Praperadilan
Selasa, 26 Februari 2013 – 05:10 WIB

Raffi Ajukan Praperadilan
JAKARTA—Perkataan Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi Ahmad, untuk ‘melawan’ Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan gertakan sambal belaka.
Hal ini dibuktikan dengan datangnya tim pengacara Raffi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (25/2) untuk mengajukan permohonan praperadilan proses hukum eks pacar Yuni Shara itu.
“Yang dipermasalahkan adalah serangkaian yang dilakukan penyidik BNN tentang penahanan, penangkapan, dan pembantaran yang dilakukan kepada klien kami, Raffi Ahmad,” beber salah satu anggota tim kuasa hukum Raffi, Sahat Tua Situngkir.
Dikatakannya, proses hukum yang dilakukan BNN dinilai tidak sesuai dengan undang-undang. “Bukan personal, tapi ke arah lembaganya atau institusi BNN,” terangnya.
JAKARTA—Perkataan Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi Ahmad, untuk ‘melawan’ Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan gertakan sambal
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?