Raffi Ajukan Praperadilan
Selasa, 26 Februari 2013 – 05:10 WIB
Soal materi permohonan praperadilan, Sahat tidak ingin membeberkan lebih dulu ke media. “Nanti saja diberitahui saat persidangan. Karena kita tidak mungkin mendahului hakim,” ujarnya sembari mengatakan, Hotma tidak dapat hadir karena sedang mengikuti rapat.
Beberapa waktu yang lalu, Hotma mengatakan, langkah BNN mengirim kliennya ke Panti Rehabilitasi Lido melanggar undang-undang.
Sebab Raffi menolak menjalani rehabilitasi karena bukan pecandu atau mengalami ketergantungan obat. "Jangan orang sehat dikirim. Itu kan rusak,” kata Hotma.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur disimpulkan, Raffi negatif sebagi pengguna. “Dia bukan pengguna. Apalagi sampai mengalami ketergantungan," pungkas Hotma. (ian/jpnn)
JAKARTA—Perkataan Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi Ahmad, untuk ‘melawan’ Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan gertakan sambal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jika 2 Regulasi Ini Terbit, Pertanda Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka
- 5 Berita Terpopuler: Hari yang Ditunggu Honorer jadi PPPK Tiba, tetapi Ada Perubahan, Terungkap di DPR
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 7 Juli 2024: Hujan, Sebagian Disertai Petir
- Gelar Audiensi dengan BNN, PTPN III Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online