Raffi Ajukan Praperadilan
Selasa, 26 Februari 2013 – 05:10 WIB
Soal materi permohonan praperadilan, Sahat tidak ingin membeberkan lebih dulu ke media. “Nanti saja diberitahui saat persidangan. Karena kita tidak mungkin mendahului hakim,” ujarnya sembari mengatakan, Hotma tidak dapat hadir karena sedang mengikuti rapat.
Beberapa waktu yang lalu, Hotma mengatakan, langkah BNN mengirim kliennya ke Panti Rehabilitasi Lido melanggar undang-undang.
Sebab Raffi menolak menjalani rehabilitasi karena bukan pecandu atau mengalami ketergantungan obat. "Jangan orang sehat dikirim. Itu kan rusak,” kata Hotma.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur disimpulkan, Raffi negatif sebagi pengguna. “Dia bukan pengguna. Apalagi sampai mengalami ketergantungan," pungkas Hotma. (ian/jpnn)
JAKARTA—Perkataan Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi Ahmad, untuk ‘melawan’ Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan gertakan sambal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi