Raffi Ajukan Praperadilan
Selasa, 26 Februari 2013 – 05:10 WIB

Raffi Ajukan Praperadilan
Soal materi permohonan praperadilan, Sahat tidak ingin membeberkan lebih dulu ke media. “Nanti saja diberitahui saat persidangan. Karena kita tidak mungkin mendahului hakim,” ujarnya sembari mengatakan, Hotma tidak dapat hadir karena sedang mengikuti rapat.
Beberapa waktu yang lalu, Hotma mengatakan, langkah BNN mengirim kliennya ke Panti Rehabilitasi Lido melanggar undang-undang.
Sebab Raffi menolak menjalani rehabilitasi karena bukan pecandu atau mengalami ketergantungan obat. "Jangan orang sehat dikirim. Itu kan rusak,” kata Hotma.
Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur disimpulkan, Raffi negatif sebagi pengguna. “Dia bukan pengguna. Apalagi sampai mengalami ketergantungan," pungkas Hotma. (ian/jpnn)
JAKARTA—Perkataan Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi Ahmad, untuk ‘melawan’ Badan Narkotika Nasional (BNN) bukan gertakan sambal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa