Raffi Direhabilitasi, BNN Dituding Langgar UU
Selasa, 19 Februari 2013 – 20:21 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengatakan, langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim klainnya ke Panti Rehabilitasi Lido melanggar undang-undang. Menurut Hotma, Raffi menolak menjalani rehabilitasi karena bukan pecandu atau mengalami ketergantungan obat. Pengiriman mantan kekasih Yuni Shara ke Lido itu, imbuh dia, dapat mempengaruhi reputasi Raffi di mata masyarakat. Sebab masyarakat bisa menganggap artis sekaligus presenter ini merupakan pecandu Narkoba. "Kalau direhabilitasi, rusak namanya Raffi. Makanya kami bela dia bukan pengguna,” tekannya.
"Jangan orang sehat dikirim. Itu kan rusak,” kata Hotma Sitompul kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/2).
Baca Juga:
Disebutkan, rehabilitasi bisa dilakukan atas permintaan sendiri, orangtua atau keputusan hakim. “Langkah BNN tidak sah menurut hukum, karena Raffi menolak,” beber Sitompul.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengatakan, langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim klainnya ke Panti Rehabilitasi Lido
BERITA TERKAIT
- Reza Artamevia Diduga Terlibat Kasus Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar
- Menjelang Konser, Isyana Sarasvati Rilis Karya Kolaborasi dengan Marty Friedman
- Paula Verhoeven Kembali Ungkap Kerinduan Terhadap Anak-anak
- Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
- 3 Berita Artis Terheboh: Vidi Berobat ke Penang, Anjasmara Ungkap Fakta soal Istri
- Pria Tampan, Cinta, dan Dilema Orang Ketiga di Serial Dua Hati Satu Cinta