Raffi Harus Dihadirkan, BNN Heran
Rabu, 06 Maret 2013 – 14:27 WIB

Raffi Harus Dihadirkan, BNN Heran
JAKARTA-- Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) heran dengan sidang praperadilan Raffi Ahmad.
Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui, Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ia mengatakan, baru kali ini pihaknya diminta menghadirkan pemohon saat sidang praperadilan.
"Kami berkali-kali menghadapi sidang praperadilan dan baru kali ini tersangka diminta dihadirkan dan hakim menyetujui," ungkapnya.
Baca Juga:
Ia mengatakan, BNN hanya melaksanakan amanat undang-undang untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat Narkoba.
JAKARTA-- Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) heran dengan sidang praperadilan Raffi Ahmad. Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Deputi Penindakan
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa