Raffi Kalah di Praperadilan, Hotma Kecewa
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:22 WIB
Diketahui, permohonan praperadilan Raffi ditolak Majelis Hakim. Menurut hakim penangkapan, penahanan, dan pembantaran Raffi dianggap sah dan legal menurut hukum. "Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan sidang praperadilan dari pemohon (Raffi)," tegas Sigit saat persidangan. (ian/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul kecewa dengan keputusan majelis hakim Sigit Sutriono, yang memenangkan BNN dalam sidang praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak