Raffi Kalah di Praperadilan, Hotma Kecewa
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:22 WIB
Diketahui, permohonan praperadilan Raffi ditolak Majelis Hakim. Menurut hakim penangkapan, penahanan, dan pembantaran Raffi dianggap sah dan legal menurut hukum. "Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan sidang praperadilan dari pemohon (Raffi)," tegas Sigit saat persidangan. (ian/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul kecewa dengan keputusan majelis hakim Sigit Sutriono, yang memenangkan BNN dalam sidang praperadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Masalah Besar, Pertanda Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Inilah Cara Pemda agar Honorer Lulus PPPK 2024, Keren nih
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1