Raffi Menolak Dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido

Raffi Menolak Dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido
Raffi Menolak Dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido
JAKARTA - Pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul menyatakan banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. Selain tidak ada pemberitahuan bahwa Raffi dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido, Jawa Barat pengiriman itu juga ada unsur pemaksaan.

 

“BNN mengirim Raffi ke sana (panti rehabilitasi) sangat dipaksanakan. Serta melanggar hukum , karena yang berhak meminta rehab orang itu sendiri, kelaurga atau keputusan hakim. Raffi sendiri mengatakan tidak mau direhabilitasi,” bebernya.

Dikatakannya, semua yang dilakukan dokter dip anti rehabilitasi tidak sah. “Menurut hukum Raffi menolak direhab, kalau keluar dari rehab nanti malah jadi ketergantungan. Ini bukan soal hukum saja tapi soal sanksi sosial,” tuturnya.

Lanjut Hotma, metylon yang dikatakan merupakan turunan dari katinon tidak tepat. Sebab zat tersebut belum diatur undang-undang. “Tidak ada metilon dalam undang-undang. BNN sendiri baru tahu metilon, bagaimana Raffi tahu kalau itu Narkoba,” ungkapnya.

JAKARTA - Pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul menyatakan banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. Selain tidak ada pemberitahuan bahwa Raffi dibawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News