Raffi Menolak Dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido
Rabu, 20 Februari 2013 – 02:31 WIB
JAKARTA - Pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul menyatakan banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. Selain tidak ada pemberitahuan bahwa Raffi dibawa ke Panti Rehabilitasi Lido, Jawa Barat pengiriman itu juga ada unsur pemaksaan. Lanjut Hotma, metylon yang dikatakan merupakan turunan dari katinon tidak tepat. Sebab zat tersebut belum diatur undang-undang. “Tidak ada metilon dalam undang-undang. BNN sendiri baru tahu metilon, bagaimana Raffi tahu kalau itu Narkoba,” ungkapnya.
“BNN mengirim Raffi ke sana (panti rehabilitasi) sangat dipaksanakan. Serta melanggar hukum , karena yang berhak meminta rehab orang itu sendiri, kelaurga atau keputusan hakim. Raffi sendiri mengatakan tidak mau direhabilitasi,” bebernya.
Baca Juga:
Dikatakannya, semua yang dilakukan dokter dip anti rehabilitasi tidak sah. “Menurut hukum Raffi menolak direhab, kalau keluar dari rehab nanti malah jadi ketergantungan. Ini bukan soal hukum saja tapi soal sanksi sosial,” tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul menyatakan banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. Selain tidak ada pemberitahuan bahwa Raffi dibawa
BERITA TERKAIT
- Rizky Febian Bersyukur Bisa Bawa Mahalini untuk Umrah Pertama Kali
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Al Ghazali Bicara Adegan Panas dengan Zsazsa Utari di Scandal 3
- Nikita Mirzani Akhirnya Sampaikan Pesan Mengharukan untuk Lolly
- Bank Mandiri Hadirkan Konser Super Diva di Indonesia Arena GBK
- Bersama Lego, Serial Animasi Bluey Hadirkan Set Mainan