Raffi Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:33 WIB
JAKARTA - Pasal yang disangkakan kepada Raffi Ahmad ternyata cukup berat. Akibat melanggar pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini disangkakan kepada Raffi karena terbukti menjadi pemakai dan pemilik 14 butir kapsul Metylon dan 2 lenting ganja. Kapsul Metylon, sebagaimana disejelaskan UU 35 tahun 2009 tergolong sebagai narkoba golongan 1.
Baca Juga:
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pelaku juga akan dikenakan dengan denda Rp 1 milyar.
"Pasal 111 atau pasal 112 UU 35 Tahun 2009 berbunyi: memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar," kata Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim, Jumat (1/2).
JAKARTA - Pasal yang disangkakan kepada Raffi Ahmad ternyata cukup berat. Akibat melanggar pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha