Raffi Terancam 12 Tahun Penjara

Raffi Terancam 12 Tahun Penjara
Raffi Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad langsung ditahan di Tahanan BNN Cawang Jakarta Timur. "Bagi saudara R telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejka hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim," terangnya. (abu/jpnn)

JAKARTA - Pasal yang disangkakan kepada Raffi Ahmad ternyata cukup berat. Akibat melanggar pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News