Raffi Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat, 01 Februari 2013 – 14:33 WIB
![Raffi Terancam 12 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Raffi Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad langsung ditahan di Tahanan BNN Cawang Jakarta Timur. "Bagi saudara R telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejka hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim," terangnya. (abu/jpnn)
JAKARTA - Pasal yang disangkakan kepada Raffi Ahmad ternyata cukup berat. Akibat melanggar pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Server PDNS Diretas, Ini 3 Rekomendasi Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia
- Kombes Ade Ary Ungkap Perkembangan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Simak
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Jawa Timur
- Negara Rugi Rp 1,15 Triliun Gegara Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Besitang-Langsa
- Penduduk Miskin di DKI Jakarta Menurun, Sebegini Jumlahnya
- Bulog Sudah Menyerap 52.672 Ton Jagung Petani di NTB