Raffi Tetap Berstatus Tersangka Meski Tak Ditahan
Minggu, 28 April 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, artis Raffi Ahmad tidak dibebaskan dari hukuman. Masih tetap menyandang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Proses hukumnya (Raffi) tetap berjalan. Kami penyidik (BNN) merasa bahwa penyidikan sudah kami lanjutkan dengan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan. Dan pihak Kejaksaan masih mengembalikan dengan P19, masih perlu untuk melengkapi berkas tersebut," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4).
Baca Juga:
Namun Benny belum bisa memastikan kapan perampungan atau dinyatakan lengkap (P21) berkas Raffi. "Ada beberapa pemeriksaan lagi yang perlu dilakukan dan saksi yang perlu diperiksa. Kami ingin secapatnya, karena masih banyak pekerjaan lain," ungkapnya.
Raffi dinyatakan sehat secara fisik dan mental setelah menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido kira-kira tiga bulan. Hal ini berdasarkan UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, tim medis BNN serta dokter keluarga Raffi, Muhidin. (ian/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, artis Raffi Ahmad tidak dibebaskan dari hukuman. Masih tetap menyandang tersangka kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Pacaran, Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Didoakan Berjodoh
- Ini Wasiat Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Film 1 Kakak 7 Ponakan Tayang Spesial di 7 Kota
- Pesan Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia, Begini Isinya
- Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK
- Paula Verhoeven Ungkap Pertemuan Terakhir dengan Ayah Baim Wong