Ragukan Aliran Dana ke KPK
Senin, 09 November 2009 – 00:17 WIB
Setelah mendengar informasi, Antasari kemudian bertolak ke Singapura menemui Anggoro. Dia bercerita banyak soal uang yang telah dialirkannya. Namun keterangan Anggoro itu dianggapnya sebagai unus testis nulus testis (satu saksi bukan saksi).
Baca Juga:
Seperti diketahui, pertemuan Antasari dengan Anggoro itu dianggap menabrak aturan hukum. Di undang-undang KPK, pimpinan komisi terancam hukuman lima tahun penjara mana kala menemui pihak berperkara baik langsung atau tidak langsung. Soal ini, KPK sendiri sudah mengerahkan petugas pemeriksa internal menyelidiki pelanggaran tersebut. Meskipun keputusan hal tersebut hingga kini masih mengambang.
Antasari kemudian meneliti lebih lanjut, apakah perkara yang menyeret Anggoro itu berhenti. "Ternyata penyelidikan masih terus berlanjut," ucap dia. Bahkan penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro. Menurut dia, ada satu hal yang bersifat teknis yang tidak terkait dengan kasus yang dihadapi. Ketika itu, Antasari menyarankan menggabungkannya dengan kasus anggota DPR Yusuf Erwin Faisal.
Soal ini Antasari berupaya menggali informasi lagi. Kali ini, dia menemui Ary Muladi, di Malang. Di sana Ary menjelaskan lebih detail soal aliran dana tersebut. "Tapi sejauh itu, saya juga belum percaya," ungkapnya.
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendatangi Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Minggu (8/11). Dia menjelaskan
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan