Ragukan Miryam Sakit, JPU KPK Cari Info ke RS Fatmawati

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan. Hal itu menyusul kabar saksi sidang perkara e-KTP, Miryam S Haryanni tak bisa bersaksi pada persidangan hari ini (26/3) karena masuk unit gawat darurat (UGD) RS Fatmawati.
JPU KPK Irene Putri mengatakan, pihaknya akan mencari informasi sakit apa yang diderita politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu. "Nanti kita lihat sakitnya apa ke dokter yang mengeluarkan sakitnya apa," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3).
Sedianya hari ini Miryam kembali dihadirkan di persidangan untuk dikonfrontasikan dengan penyidik KPK. Sebab, Miryam sebelumnya mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatanganinya di depan penyidik.
Hanya saja, Miryam yang hari ini mengaku sakit tidak mengirim surat keterangan dokter. Karenanya, JPU KPK akan mengonfirmasinya ke pihak RS Fatmawati.
"Kita tidak menerima surat sakit. Surat sakit langsung ke panitera," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Jhon Halasan Butarbutar menunda sidang perkara e-KTP hari ini karena ketidakhadiran Miryam. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/3).(cr2/JPG)
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan. Hal itu menyusul kabar saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK