Ragukan Miryam Sakit, JPU KPK Cari Info ke RS Fatmawati

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan. Hal itu menyusul kabar saksi sidang perkara e-KTP, Miryam S Haryanni tak bisa bersaksi pada persidangan hari ini (26/3) karena masuk unit gawat darurat (UGD) RS Fatmawati.
JPU KPK Irene Putri mengatakan, pihaknya akan mencari informasi sakit apa yang diderita politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu. "Nanti kita lihat sakitnya apa ke dokter yang mengeluarkan sakitnya apa," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3).
Sedianya hari ini Miryam kembali dihadirkan di persidangan untuk dikonfrontasikan dengan penyidik KPK. Sebab, Miryam sebelumnya mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatanganinya di depan penyidik.
Hanya saja, Miryam yang hari ini mengaku sakit tidak mengirim surat keterangan dokter. Karenanya, JPU KPK akan mengonfirmasinya ke pihak RS Fatmawati.
"Kita tidak menerima surat sakit. Surat sakit langsung ke panitera," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Jhon Halasan Butarbutar menunda sidang perkara e-KTP hari ini karena ketidakhadiran Miryam. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/3).(cr2/JPG)
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta Selatan. Hal itu menyusul kabar saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum