Ragukan Polisi Jerat Ongen Atas Masukan Pakar Bahasa
jpnn.com - JAKARTA -- Penetapan Yulius Paonganan alias Ongen sebagai tersangka oleh Polri atas saran ahli bahasa yang menyebut kata lonte masuk pornografi dipertanyakan. Ongen ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya di Twitter yang menyebut #PapaDoyanLonte dan #PapaMintaPaha pada foto Jokowi bersama Nikita Mirzani.
Ahli bahasa dari Universitas Tadulako Palu, Profesor Hanafie Sulaiman tegas menyebut lonte bukan masuk kategori pornografi. Selain itu, sejumlah pakar hukum maupun bahasa juga menyebut kata lonte tidak masuk dalam kategori pornografi.
Prof Hanafie menjelaskan, kata lonte dalam hastag #PapaDoyanLonte tidak ada unsur pornografi. Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lonte itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.
“Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate,” tegas Hanafie.
Sebelumnya Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia yang enggan disebutnamanya juga mengatakan bahwa lonte itu tidak masuk kategori pornografi. Karena, Lonte adalah pelaku, sementara yang bisa dikatakan pornografi adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi. “Lonte itu tidak masuk kategori pornografi,” ujar dosen program studi Bahasa Indonesia ini.
Lantas ahli bahasa mana yang digunakan oleh pihak kepolisian sehingga bisa memberikan masukan jika Lonte adalah pornografi. Hal ini dipertanyakan oleh aktivis sosial, Anca Adhitya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh polisi yang menyebut lonte masuk dalam kategori pornografi sesuai saran ahli bahasa jelas melanggar kaidah akademik. Soalnya, para profesor baik itu hukum maupun bahasa jelas menyebut lonte tidak masuk kategori porno.
“Pakar bahasa dari kampus mana polisi ambil untuk dimintai masukan agar bisa menjerat Ongen dengan pelanggaran pasal pornografi? Ini jelas bertentangan dengan dunia akademik yang dinilai punya aturan baku mengenai pengertian bahasa,” ujar Anca kepada wartawan, Minggu (28/2).
JAKARTA -- Penetapan Yulius Paonganan alias Ongen sebagai tersangka oleh Polri atas saran ahli bahasa yang menyebut kata lonte masuk pornografi
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom