Ragukan Polisi Jerat Ongen Atas Masukan Pakar Bahasa
Selasa, 01 Maret 2016 – 04:14 WIB
Anca menambahkan jika para pakar menyebut hashtag Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama. “Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya,” tandas Anca.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pengacara Ongen Prof Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum Zainudin Ali juga kompak, jika Ongen tidak melanggar UU Pornografi atas hashtagnya di twitter. Menurut mereka berdua, kasus ini sangat jelas ada intervensi dari kekuasaan saat ini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penetapan Yulius Paonganan alias Ongen sebagai tersangka oleh Polri atas saran ahli bahasa yang menyebut kata lonte masuk pornografi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara