Ragukan Polisi Jerat Ongen Atas Masukan Pakar Bahasa
Selasa, 01 Maret 2016 – 04:14 WIB

Ragukan Polisi Jerat Ongen Atas Masukan Pakar Bahasa
Anca menambahkan jika para pakar menyebut hashtag Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama. “Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya,” tandas Anca.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pengacara Ongen Prof Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum Zainudin Ali juga kompak, jika Ongen tidak melanggar UU Pornografi atas hashtagnya di twitter. Menurut mereka berdua, kasus ini sangat jelas ada intervensi dari kekuasaan saat ini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penetapan Yulius Paonganan alias Ongen sebagai tersangka oleh Polri atas saran ahli bahasa yang menyebut kata lonte masuk pornografi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka