Rahasia Penerimaan Pajak tetap Moncer saat Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak.
Meski pajak sempat kendor pada 2020, tetapi segera bangkit pada 2021 hingga 2022.
Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (audited) menunjukkan realisasi total Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1.285,2 triliun, atau setara dengan 91,5 persen pada 2020.
Kemudian pada 2021 sebesar Rp 1.547,8 triliun atau 107,15 persen dan pada 2022 sebesar Rp 1.717,8 triliun atau 115,6 persen.
Pada awal 2023, realisasi pajak pun masih di jalurnya. Sebab, tumbuh 48,6 persen secara tahunan (yoy) lantaran membukukan pemasukan Rp 162,23 triliun.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai realisasi pajak yang moncer dipengaruhi tiga faktor.
Pertama, pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat pandemi membuat perekonomian bergerak dan perlahan pulih.
"Ini mendorong kenaikan penerimaan pajak," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/2).
Pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian Indonesia tidak menurunkan realisasi penerimaan pajak.
- Selamat, Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia Best Insurance Awards 2024
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Wowrack Ajak Masyarakat Intip Masa Depan Teknologi
- Berkat Digitalisasi, Bank Mandiri jadi 'The Strongest Bank in Indonesia 2024'
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal