Rahasiakan Alasan Periksa Bendum PBNU, KPK Berkilah Begini
jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK.
Hanya saja, KPK tak mau banyak bicara perihal pemeriksaan itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming merupakan kewenangan dari penyelidik.
"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," jelas Alex, Jumat (3/6).
Alex menegaskan proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau untuk Maming ini prosesnya masih lidik jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Alex meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan para penyelidik KPK.
Dia juga menyebutkan jika memang terbukti ada tindak pidana dengan alat bukti kuat, pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.
Masih dalam tahap pemeriksaan, KPK enggan ungkap alasan pemanggilan Bendahara Umum PBNU
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut