Rahasiakan Alasan Periksa Bendum PBNU, KPK Berkilah Begini
jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK.
Hanya saja, KPK tak mau banyak bicara perihal pemeriksaan itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming merupakan kewenangan dari penyelidik.
"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," jelas Alex, Jumat (3/6).
Alex menegaskan proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau untuk Maming ini prosesnya masih lidik jadi informasi itu belum bisa kami buka kasusnya terkait apa ya tentu itu akan didalami dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Alex meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan para penyelidik KPK.
Dia juga menyebutkan jika memang terbukti ada tindak pidana dengan alat bukti kuat, pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.
Masih dalam tahap pemeriksaan, KPK enggan ungkap alasan pemanggilan Bendahara Umum PBNU
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?