Rahayu Saraswati Nilai Dilan 1991 Memberi Edukasi tentang Kekerasan Seksual
"Apa yang dilakukan Hugo itu bentuk pelecehan seksual yang kadang banyak orang kurang memahami. Dan itu yang sedang diperjuangkan para aktivis, terkait penegakan hukumnya," tegas caleg Dapil 3 DKI ini.
Pada kesempatan itu, Saraswati yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Advokasi Perempuan Partai Gerindra mengajak ratusan kader muda partai Gerindra untuk ikut menonton film Dilan 1991.
Sejumlah kader milenial itu berasal dari sayap partai Tunas Indonesia Raya (Tidar) Jakarta Barat, Gerakan Milenial Indonesia (GMI) Jakarta Barat, dan sejumlah relawan muda lainnya.
Saraswati mengatakan, menonton film karya anak bangsa merupakan kegiatan yang rutin dilakukannya bersama politisi muda lainnya di partai Gerindra.
"Ini cara kami sebagai politisi milenial mendukung perfilman Indonesia. Dan kita berharap agar masyarakat khususnya generasi muda terus mencintai film-film karya anak bangsa," ujar caleg Dapil 3 DKI Jakarta tersebut.
Saraswati juga mengucapkan selamat kepada film Dilan 1991 yang berhasil mencatatkan rekor Muri. Rekor itu adalah jumlah penonton hari pertama penayangan film sebanyak 800.000 penonton.
Sementara pada hari kedua penayangan film yang diangkat dari novel Pidi Baiq itu meraih 2,7 juta penonton.
"Sekali lagi selamat atas keberhasilan MURI nya. Semoga memicu insan perfilman Indonesia untuk terus menghasilkan karya-karya terbaik," tutupnya. (dil/jpnn)
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati menilai Dilan 1991 memberi edukasi tentang kekerasan seksual
Redaktur & Reporter : Adil
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Rahayu Saraswati Bakal Lapor Prabowo Jika Nasib Ipda Rudy Soik Tak Jelas di Polri
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara