Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Persidangan di pengadilan tipikor Jambi dengan terdakwa Rahima.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, tetapi baru dikembalikan Rp 100 juta, artinya kurang Rp 100 juta.

"Maka itu yang kami tuntut di uang penggantinya," jelas Hidayar.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya. (antara/jpnn)

Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dituntut jaksa KPK dengan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara dalam perkara korupsi pengesahan RAPBD Jambi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News