Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:42 WIB
Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, tetapi baru dikembalikan Rp 100 juta, artinya kurang Rp 100 juta.
"Maka itu yang kami tuntut di uang penggantinya," jelas Hidayar.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya. (antara/jpnn)
Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dituntut jaksa KPK dengan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara dalam perkara korupsi pengesahan RAPBD Jambi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?