Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:42 WIB
Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, tetapi baru dikembalikan Rp 100 juta, artinya kurang Rp 100 juta.
"Maka itu yang kami tuntut di uang penggantinya," jelas Hidayar.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya. (antara/jpnn)
Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dituntut jaksa KPK dengan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara dalam perkara korupsi pengesahan RAPBD Jambi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi