Rahimah Bersumpah Dirinya Tidak Bersalah
jpnn.com - PEKANBARU - Rahimah (42) merupakan salah satu tersangka kasus narkoba.
Dia bersumpah tidak bersalah, dan mengklaim sebagai korban aksi penjebakan.
Dia mengatakan hal tersebut di sela ekspos perkara di Polresta Pekanbaru Selasa (6/12).
"Saya bukan pemakai narkoba, sumpah demi Alquran saya dijebak," ungkap warga Jalan Tuanku Tambusai ini.
Tersangka tertangkap tangan oleh Tim Opsnl Polsek Rumbai Pesisir, sedang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (01/11) lalu.
Dia berkali-kali mengatakan bahwa dirinya adalah korban. Dia mengaku hanya dijebak lelaki berinisial Rm yang baru dikenal Juni 2016 lalu.
Diceritakan, saat itu dia dititipi sebuah amplop yang tak diketahuinya apa isinya.
Sumpah yang berkali-kali keluar dari mulut ibu rumah tangga tersebut, bahwasanya dia tidak mendapatkan apapun dari penitipan barang haram yang membawanya ke jeruji besi saat ini.
PEKANBARU - Rahimah (42) merupakan salah satu tersangka kasus narkoba. Dia bersumpah tidak bersalah, dan mengklaim sebagai korban aksi penjebakan.
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Mobil Berpelat TNI Mau Kabur Pascatabrakan, 1 Meninggal Dunia, 3 Terluka
- Keterlaluan, PRT Dianiaya Anak Majikan Pakai Pisau di Grogol
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut