Rahimah, yang Kamu Lakukan Itu Dosa
jpnn.com, JAKARTA - Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap perempuan muda bernama Rahimah, 28.
Warga Jalan Jafri Zamzam RT 01 Banjarmasin Barat itu ditangkap Rabu (21/8) tadi. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fathony Bahrul Arifin, tim buser menangkapnya ketika berada di Jalan PM Noor Kompleks Nuruddin Gang Senasib RT 35 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Tersangka disinyalir menjadi pengedar di wilayah hukum Banjarmasin Tengah.
Rahimah sempat diintai selama beberapa hari. "Kami mendapat kabar dia akan bertransaksi. Begitu melihatnya, anggota langsung menyergap. Dia sempat berusaha menghilangkan barbuk. Untungnya salah satu anggota melihat ada sesuatu yang dibuang," ujarnya, Jumat (23/8).
BACA JUGA: Zaenal Arifin Sakit Hati Dicerai Istri, Tetapi Mestinya tak Lantas Seperti Ini
Setelah kawasan itu disisir, polisi menemukan sebuah dompet kecil. Di situlah barang haram itu disimpan. "Dicek isinya ada kotak permen. Di dalamnya ternyata berisi tiga paket sabu dan plastik klip," sebutnya.
Kuat dugaan, tersangka adalah pengedar yang terhubung dengan jaringan besar. "Kami sangkakan dia dengan pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya masih dikembangkan," pungkasnya. (lan/fud/ema/prokal)
Perempuan muda bernama Rahimah ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, dalam kasus bisnis narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun