Rahmad PDIP Sebut Demo Memakzulkan Jokowi Jangan Mengatasnamakan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menilai sekelompok orang tidak bisa mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia dan kemudian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.
Rahmad Handoyo menjelaskan pemberhentian presiden sudah diatur konstitusi.
"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, dingin, dan bijak," kata Rahmad saat dihubungi, Kamis (12/5).
Menurut Rahmad, konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui tata cara dan prasyarat. Di antaranya melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi itu.
Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI itu mempersilakan masyarakat untuk beranjak rasa. Dia menilai hal itu merupakan kebebasan yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.
Namun, lanjut dia, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan presiden, hal itu di luar aturan konstitusi.
Rahmad Handoyo menilai pemakzulan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam konstitusi.
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online