Rahmad PDIP Sebut Demo Memakzulkan Jokowi Jangan Mengatasnamakan Rakyat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menilai sekelompok orang tidak bisa mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia dan kemudian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.
Rahmad Handoyo menjelaskan pemberhentian presiden sudah diatur konstitusi.
"Jika tidak menggunakan cara konstitusi, lantas mewakili siapa? Untuk itu, saya berharap untuk berpikir sejuk, dingin, dan bijak," kata Rahmad saat dihubungi, Kamis (12/5).
Menurut Rahmad, konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui tata cara dan prasyarat. Di antaranya melalui parlemen termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap konstitusi itu.
Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI itu mempersilakan masyarakat untuk beranjak rasa. Dia menilai hal itu merupakan kebebasan yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Menurut dia, jika ada kekecewaan atau kritik kepada pemerintah, silakan disampaikan pendapatnya.
Namun, lanjut dia, apabila demonstrasi menyuarakan terkait dengan pemakzulan presiden, hal itu di luar aturan konstitusi.
Rahmad Handoyo menilai pemakzulan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam konstitusi.
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan