Rahmad PDIP Sebut Demo Memakzulkan Jokowi Jangan Mengatasnamakan Rakyat
Kamis, 12 Mei 2022 – 22:39 WIB

Anggota Komisi IX DPR FPDIP Rahmad Handoyo. Foto : Ricardo
"Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," kata dia.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80-84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rahmad Handoyo menilai pemakzulan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam konstitusi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak