Rahmad PDIP Sebut Demo Memakzulkan Jokowi Jangan Mengatasnamakan Rakyat

Rahmad PDIP Sebut Demo Memakzulkan Jokowi Jangan Mengatasnamakan Rakyat
Anggota Komisi IX DPR FPDIP Rahmad Handoyo. Foto : Ricardo

"Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit memengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama," kata dia.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 80-84 mengatur terkait dengan mekanisme pemakzulan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Rahmad Handoyo menilai pemakzulan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam konstitusi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News