Rahmat Effendi Dijerat TPPU, Warga Bekasi Kirim Salam Cinta untuk Ketua KPK
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan warga Kota Bekasi tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya kala mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Kali ini tersangka kasus suap barang dan jasa serta suap jual beli jabatan tersebut dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas harta kekayaan yang didapat dari hasil korupsi.
“Terima kasih, Pak Firli, koruptor uang rakyat jangan kasih ampun, miskinkan! Salam cinta dari warga Kota Bekasi,” begitu isi tulisan yang dibentangkan warga Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Selasa (5/4).
Perwakilan warga Josua (39) mengatakan pihaknya sengaja melakukan aksi tersebut sebagai bentuk eskpresi kebahagiaan atas hasil pengembangan kasus yang dilakukan KPK.
Warga, ujarnya, sangat puas dan berterima kasih kepada KPK di bawah komando Firli Bahuri lantaran begitu serius mengusut korupsi di Kota Bekasi.
“Dari dulu macet, banjir, sampah, semrawut tidak teratasi, malah makin parah, rupanya banyak korupsi,” kata Josua.
Menurut Josua, warga sudah jengah dengan isu korupsi di lingkungan pemerintah setempat.
Warga berterima kasih kepada KPK di bawah komando Firli Bahuri karena serius mengusut korupsi di Kota Bekasi yang menjerat Rahmad Effendi terkait TPPU.
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...