Rahmat Effendi Tidak Melarang Panti Pijat Buka Siang Hari
jpnn.com, KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merevisi maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Revisi itu berdasarkan hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi.
Dalan revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tersebut, hanya terdapat dua poin yang diubah Pemkot Bekasi.
Poin pertama, kini restoran, rumah makan, kafe, atau usaha yang sejenis diperbolehkan melayani take away (bawa pulang) atau drive thru selama 24 jam.
"Rumah Makan atau restoran atau usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in atau makan di tempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan (untuk) take away dan drive thru diperbolehkan 24 jam," kata Rahmat dalam maklumatnya, Selasa (6/10).
Poin kedua, segala aturan dan kebijakan yang tertuang dalam maklumat tersebut berlaku hingga 9 Oktober 2020.
Di luar dua poin tersebut, aturan mengenai operasional fasilitas publik atau jenis usaha lainnya, seperti panti pijat, refleksi atau Spa tetap sama seperti sebelumnya, yakni hanya sampai pukul 18.00 WIB. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi merevisi maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan mencegah COVID-19, soal panti pijat tidak berubah.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Survei IDM: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwakot Bekasi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan