Rahmat 'Icha' Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 07 Juni 2011 – 01:07 WIB
Sementara itu, Icha saat ditemui INDOPOS (JPNN Group) mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Sebab dia menganggap, antara kasus yang diperbuatnya itu tidak sepadan dengan ancaman hukuman yang diberikan. ”Saya minta keringanan hukuman kepada hakim,” cetusnya. Dia juga mengaku menyerahkan semua perkara hukum ini kepada pengacaranya.
Untuk diketahui, Icha melakukan penipuan karena mengaku wanita. Karena itu dia dinikahkan Muhamad Umar warga Kampung Bojong, RT 01/02 Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Tipu daya Icha berhasil membuat Umar hidup satu rumah dengannya selama 6 bulan. Tapi kebohongan itu terbongkar Jumat (1/4) lalu, saat Umar melaporkan istrinya itu ke Markas Polsek Jatiasih.(dny)
BEKASI - Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut