Rahmat 'Icha' Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara

Rahmat 'Icha' Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara
Rahmat 'Icha' Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara
Sementara itu, Icha saat ditemui INDOPOS (JPNN Group) mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Sebab dia menganggap, antara kasus yang diperbuatnya itu tidak sepadan dengan ancaman hukuman yang diberikan. ”Saya minta keringanan hukuman kepada hakim,” cetusnya. Dia juga mengaku menyerahkan semua perkara hukum ini kepada pengacaranya.

Untuk diketahui, Icha melakukan penipuan karena mengaku wanita. Karena itu dia dinikahkan Muhamad Umar warga Kampung Bojong, RT 01/02 Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Tipu daya Icha berhasil membuat Umar hidup satu rumah dengannya selama 6 bulan. Tapi kebohongan itu terbongkar Jumat (1/4) lalu, saat Umar melaporkan istrinya itu ke Markas Polsek Jatiasih.(dny)

BEKASI - Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News