Rahmat 'Icha' Sulistyo Diganjar Delapan Bulan
Selasa, 09 Agustus 2011 – 07:00 WIB
BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha akhirnya divonis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (8/8), Icha terbukti secara sah memalsukan dokumen dan dianggap melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan Icha membayar biaya perkara kepada negara Rp 2.000. Merasa tak puas dengan putusan tersebut, terdakwa pemalsuan identitas ini langsung menangis dan meminta hakim meringankan kembali vonis yang dijatuhkannya. ”Sanksi kami anggap pantas dan memenuhi rasa keadilan,” kata ketua majelis hakim, Matauseja Erna kemarin.
Rahmat Sulistyo ditahan sejak 31 Maret lalu, setelah suaminya Muhamad Umar melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan. Umar merasa ditipu setelah 6 bulan menikahi Rahmat, ternyata istrinya itu berjenis kelamin laki-laki.
cha mengatakan, ingin bebas dari segala tuduhan. Tapi dia mengaku menerima vonis dan tidak ingin banding. ”Saya menerima apapun keputusan majelis hakim,” ujarnya.
BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha akhirnya divonis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara. Pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati