Rahmat 'Icha' Sulistyo Diganjar Delapan Bulan
Selasa, 09 Agustus 2011 – 07:00 WIB
BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha akhirnya divonis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (8/8), Icha terbukti secara sah memalsukan dokumen dan dianggap melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan Icha membayar biaya perkara kepada negara Rp 2.000. Merasa tak puas dengan putusan tersebut, terdakwa pemalsuan identitas ini langsung menangis dan meminta hakim meringankan kembali vonis yang dijatuhkannya. ”Sanksi kami anggap pantas dan memenuhi rasa keadilan,” kata ketua majelis hakim, Matauseja Erna kemarin.
Rahmat Sulistyo ditahan sejak 31 Maret lalu, setelah suaminya Muhamad Umar melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan. Umar merasa ditipu setelah 6 bulan menikahi Rahmat, ternyata istrinya itu berjenis kelamin laki-laki.
cha mengatakan, ingin bebas dari segala tuduhan. Tapi dia mengaku menerima vonis dan tidak ingin banding. ”Saya menerima apapun keputusan majelis hakim,” ujarnya.
BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha akhirnya divonis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara. Pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra