Rahmat 'Icha' Sulistyo Diganjar Delapan Bulan
Selasa, 09 Agustus 2011 – 07:00 WIB

Rahmat 'Icha' Sulistyo Diganjar Delapan Bulan
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zulkarnaen mengatakan akan banding. ”Saya banding karena keputusan itu ringan. Harusnya hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan, satu tahun penjara dipotong masa tahanan,” tandasnya. (dny)
BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha akhirnya divonis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara. Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!