Rahmat 'Icha' Sulistyo Diganjar Delapan Bulan

Rahmat 'Icha' Sulistyo Diganjar Delapan Bulan
Rahmat 'Icha' Sulistyo Diganjar Delapan Bulan
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zulkarnaen mengatakan akan banding. ”Saya banding karena keputusan itu ringan. Harusnya hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan, satu tahun penjara dipotong masa tahanan,” tandasnya. (dny)

BEKASI - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha akhirnya divonis hakim dengan hukuman delapan bulan penjara. Pada persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News