Rahmat Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Kantor Polisi
Sabtu, 15 Juli 2017 – 02:42 WIB
Sebab, menurut petugas yang memergoki, Rahmat beraksi seperti sudah memiliki jam terbang.
Meski nilai kerugian dari tindak kriminal itu tidak terlalu besar, Rahmat tetap akan menjalani proses hukum.
Pelaku bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Imbauan juga bagi seluruh masyarakat agar tidak sembarangan menaruh benda berharga di kendaraan,” tegas Dedi. (dra/ndy/k8)
Nyali Rahmat Budiman (30) patut dipuji. Namun, tidak dengan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut