Rahmat: Pemda Wajib Memberikan Perhatian Khusus kepada Guru Honorer

jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan para guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun untuk diangkat menjadi PNS mendapat perhatian banyak pihak. Apalagi, para guru honorer sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 30-31 Oktober 2018.
Di sejumlah daerah, perjuangan guru honorer berjuang untuk mendapatkan keadilan masih terus berlangsung dan mendapat dukungan kepala daerah, antara lain dari Gubernur Sumsel Herman Deru.
Bahkan, Herman Deru sempat meminta kuasa kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS. Herman mengungkapkan, guru honorer di Sumsel saat ini rata-rata telah berada di atas usia 42 tahun.
"Pak Menteri, saya mohon, di sini masih banyak guru honor dari SD sampai SMA. Kalau tidak mampu mengangkatnya (sebagai PNS), berikan saya kuasa agar dapat mengangkatnya," kata Herman kepada Muhadjir di acara Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palembang, Sumsel, Senin (4/3/2019).
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Utang Banyak kok Menggaji Pengangguran
Menteri Muhadjir mengatakan, bahwa pemerintah pusat sudah memerhatikan status guru honorer tersebut. Mereka bisa mengikuti tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tes PPPK itu memberikan peluang bagi para guru honorer di atas usia 35 tahun yang tidak bisa mengikuti tes PNS agar bisa menjadi ASN.
Rahmat (kanan). Foto: Istimewa for JPNN.com
Politikus Partai Berkarya Rahmat menegaskan bahwa pemda wajib memberikan perhatian khusus kepada para guru honorer.
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti