Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU

Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menyoroti potensi dampak sosial dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Dia pun mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melupakan anggaran pengamanan PSU melibatkan TNI-Polri.

Legislator Fraksi PKS itu mengatakan bahwa stabilitas di daerah yang melaksanakan PSU hingga keamanan para kandidat kepala daerah, harus menjadi prioritas utama.

Dia menuturkan persoalan anggaran memang menjadi kendala utama pelaksanaan PSU. Terlebih di tengah adanya kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini diperkuat dengan paparan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk yang menyampaikan hanya delapan daerah yang menyatakan sanggup melaksanaan PSU Pilkada 2024.

Rahmat merespons itu pun menyatakan bahwa persoalan anggaran PSU harus segera diselesaikan agar kepastian pelaksanaan dapat ditentukan, dan penyelenggara pemilu di wilayah tersebut bisa segera melakukan tugasnya dengan baik.

"Daerah-daerah yang tadi tidak cukup (anggaran) untuk melaksanakan PSU, harus di-clear-kan siapa yang membiayai, kemudian mekanismenya harus disepakati batas waktunya, supaya teman-teman di bawah (KPUD, Bawaslu dan DKPP) bisa bekerja,” kata Rahmat dikutip dari keterangan resminya, Kamis (27/2).

“Kalau mereka dibayang-bayangi ketidakadaan anggaran, maka konsentrasi kerja mereka nanti bisa terhambat," ungkapnya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis (27/2).

Tidak hanya soal anggaran operasional penyelenggara pemilu, Rahmat juga mewanti-wanti perihal pentingnya stabilitas sosial di daerah yang melaksanakan PSU, termasuk keamanan pada kandidat kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh mengingatkan pemerintah soal anggaran pengamanan PSU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News