Rahmat Yasin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri, Rabu (7/4), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana Rahmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Rahmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Ali.
Terpidana sebelumnya juga telah menyetor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK.
Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke kas negara.
Pada hari Senin (22/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rahmat selama dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.
Rahmat Yasin disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun