Rahmat Yasin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri, Rabu (7/4), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana Rahmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Rahmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Ali.
Terpidana sebelumnya juga telah menyetor uang sejumlah Rp9.786.223.000,00 ke rekening penampungan KPK.
Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke kas negara.
Pada hari Senin (22/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rahmat selama dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.
Rahmat Yasin disebut menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar.
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems