Rahmawati Heran KPK dan Kejagung Diamkan Kasus Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Rahmawati Soekarnoputri menyebut Joko Widodo sebagai presiden terpilih versi Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih memiliki banyak persoalan yang berkaitan dengan hukum. Bahkan, adik kandung Megawati Soekarnoputri itu merasa heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mendiamkan saja berbagai kasus yang menyeret nama Jokowi.
Menurut Rahmawati, berbagai kasus hukum yang diduga melibatkan Jokowi itu merupakan masalah objektif, karena para pihak yang merasa mengetahui kasus hukum Jokowi telah melapirkan data akurat. Sayangnya institusi penegak hukum tidak menindaklanjutinya.
"Tetapi mengherankan sekali laporan yang disampaikan orang-orang yang merasa mengetahui kasus-kasus hukumnya Jokowi ini, tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum antara lain KPK dan Kejaksaan Agung," kata Rahmawati usai bertemu pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (9/10). Dia datang menyampaikan masalah ini ke pimpinan DPR.
Disebutkan, kasus hukum di Kejagung yang diduga melibatkan Jokowi antara lain kasus Trans Jakarta. Sedangkan di KPK ada sekitar 4 sampai 5 kasus, di antaranya terjadi saat presiden terpilih itu masih menjabat Walikota Solo. Kemudian berbagai macam rekening yang ada di luar negeri.
Ada juga kasus Kartu Sehat di Solo, dugaan penggelapan dana olah raga. Dalam kasus terakhir ini, Rahmawati mengaku sudah menyurati KPK dan Kejagung agar melakukan gelar perkara. Tapi tidak ditanggapi.
"Nah ini menjadi persoalan bangsa, martabat bangsa kalau seorang pimpinan negara masih terkait urusan hukum tidak diklarifikasi sebelum pelantikan. Mau apa jadinya di muka internasional," ujar mantan petinggi Partai Nasdem itu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Rahmawati Soekarnoputri menyebut Joko Widodo sebagai presiden terpilih versi Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih memiliki banyak persoalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?