Rahudman dan Abdillah Resmi Tersangka

Rahudman dan Abdillah Resmi Tersangka
Rahudman dan Abdillah Resmi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap dan mantan Walikota Medan, Abdillah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI), menjadi milik Pemerintah Kota Medan.

 

Lahan yang terletak di Stasiun kereta api Medan tersebut, diketahui kini dikuasai pihak swasta, PT Agra Citra Kharisma (ACK). Karena itu selain Rahudman dan Abdillah, penyelidik kejagung  juga turut menetapkan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).

Menurut Untung, status tersangka terhadap ketiganya telah diterbitkan sejak 20 Januari 2014 lalu. Masing-masing Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

"Saat ini tim penyidik masih membuat rencana pemanggilan dan tindakan hukum lainnya guna pengumpulan bukti," katanya.

Sebagaimana diketahui, meski perkara perdatanya masih menunggu putusan PK dari MA, PT KAI secara resmi mengadukan kasus pidana terkait dugaan penggelapan sebagian lahan negara seluas 7,3 hektar ke Kejagung. Langkah menempuh jalur pidana diambil, demi penyelamatan aset di Stasiun Kereta Api, Kota Medan tersebut, karena PT ACK dalam kasus perdata selama ini terus menang di pengadilan.

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap dan mantan Walikota Medan, Abdillah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News